PANDEGLANG, BINGAR.ID – Menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menerima permohonan pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari Paslon nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukhson-Miftahul Tamamy (Toat).
KPU Pandeglang menggelar Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Pandeglang tahun 2020, di salah satu hotel di Pandeglang, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Hakim MK Hentikan Permohonan Toat, Intan Siap – siap Dilantik Kembali
Dalam kesempatan itu, KPU menetapkan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban sebagai Paslon terpilih pada Pilkada Pandeglang 2020 dengan perolehan 389.367 suara.
“Hasil pleno ini kami sampaikan ke DPRD Pandeglang, untuk kemudian disampaikan ke Mendagri melalui Pemprov Banten,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i, Kamis (18/2/2021).
Dengan berakhirnya agenda ini katanya, berakhir pula tahapan Pilkada Pandeglang. Karena selanjutnya KPU akan melakukan pelaporan-pelaporan secara administrasi.
Baca juga: KPU Pandeglang Segera Rapat Internal, Untuk Tetapkan Paslon Terpilih
“Jadi nanti kalau ada yang mau menanyakan kapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, silakan tanyakan ke DPRD,” tambahnya.
Hadir dalam acara tersebut, Paslon nomor urut 1 Irna Narulita-Tanto Warsono Arban, perwakilan Paslon nomor urut 2, unsur komisioner KPU Banten, Bawaslu Pandeglang, Bawaslu Banten, Forkopimda, dan para partai pengurus portai politik pengusung. (Sajid/Red)