PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026, mencatat adanya pengurangan proyeksi Pendapatan Daerah sekitar Rp177 miliar.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang menegaskan, bahwa pengurangan angka itu bukan merupakan defisit anggaran, melainkan penyesuaian target pendapatan, dampak dari berkurangnya sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta adanya kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga : Siltap Tak Kunjung Dibayarkan, Perangkat Desa Unjuk Rasa di BPKD Pandeglang
Kepala BPKD Pandeglang Gimas Rahadyan menjelaskan, pengurangan pendapatan itu merupakan konsekuensi, dari penyesuaian target penerimaan daerah, dalam dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026.
“Dalam hal Pendapatan Daerah berkurang sebesar Rp177 miliar pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026, bukan defisit, akan tetapi adanya pengurangan target PAD, dan adanya kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah Provinsi Banten,” jelas Gimas, Kamis 3 September 2026.
Menurut Gimas, hal itu dipengaruhi oleh adanya sejumlah sumber pendapatan daerah, yang mengalami penyesuaian. Dimana pengurangan tersebut salah satunya berasal dari PAD, khususnya pada komponen Retribusi Daerah, yang terdapat penurunan target dari Pendapatan Retribusi Pelayanan Kebersihan sebesar Rp664 juta.
Baca Juga : BPKD Pandeglang Ancam Tarik Pengelolaan Aset OPD yang Tak Dikelola Optimal
“Selain itu, penyesuaian juga terjadi pada Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah, atau dividen atas penyertaan modal pada BUMD, yang mengalami pengurangan sebesar Rp948 juta,” tegasnya lagi.
Masih menurut Kepala BPKD Pandeglang, pengurangan itu pun tidak hanya pada PAD saja, penurunan juga terjadi pada Pendapatan Transfer Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, terdapat pengurangan alokasi sebesar Rp169 juta, yang berasal dari Dana Desa. Yang mana penyesuaian itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026,” tegas Gimas.
Sementara pada Pendapatan Transfer Antar Daerah, terdapat pengurangan sekitar Rp6,489 miliar yang bersumber dari bagi hasil pajak provinsi. Penyesuaian itu berkaitan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2026 tentang Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga : BPKD Pandeglang Sebut Ratusan Pengembang Perumahan yang Tak Taati Perbup Fasos Fasum Justru Untungkan Pemda
Meski proyeksi Pendapatan Daerah berkurang hingga Rp177 miliar, Kepala BPKD ini menegaskan, bahwa kondisi itu dipastikan tidak berdampak terhadap kegiatan maupun pekerjaan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang, akan tetapi hanya berdampak pada alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Berkurangnya Pendapatan Daerah sebesar Rp177 miliar, tidak berdampak pada kegiatan atau pekerjaan, dan hanya mengurangi alokasi Belanja Tidak Terduga,” ujar Gimas.
“Dengan demikian, angka Rp177 miliar dalam pembahasan KUPA-PPAS 2026 bukan menunjukkan terjadinya defisit anggaran. Angka tersebut merupakan pengurangan target Pendapatan Daerah, yang disebabkan oleh penyesuaian beberapa sumber penerimaan, serta kebijakan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten,” tambahnya.
BPKD Pandeglang memastikan penyesuaian pendapatan tersebut tidak mengakibatkan penghapusan program atau pekerjaan yang telah dialokasikan dalam anggaran daerah. Dampak penyesuaian diarahkan pada pengurangan alokasi Belanja Tidak Terduga. (Adytia)



