KPU Pandeglang Belum Munculkan Rekapitulasi Suara, Ini Alasannya

KPU Pandeglang

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang belum memunculkan tabulasi rekapitulasi perolehan suara Calon Kepala Daerah, baik Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten maupun Calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang.

Padahal saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024 lalu, publik bisa melihat perolehan suara beberapa jam setelah penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai. Namun di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, KPU hanya menampilkan dokumen C hasil yang diunggah oleh setiap TPS.

Baca Juga : KPU Sebut Pilkada Serentak di Pandeglang Berjalan Lancar

“Untuk Pemilu kali ini, KPU RI tidak membuka tampilan tabulasi perolehan raihan suara Paslon. Saat ini masyarakat hanya bisa mengakses dokumen C hasil melalui laman Info Pemilu. Jikapun ingin merekap suara, bisa dilakukan secara manual dari C hasil yang bisa diunduh,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana, Kamis (28/11/2024).

Masyarakat kemungkinan baru bisa melihat perolehan suara Pasangan Calon saat pleno ditingkat kecamatan. Namun hal itu tergantung kebijakan dari KPU RI.

Baca Juga : KPU Pandeglang Musnahkan 1.595 Surat Suara Rusak

“Masyarakat baru bisa melihat rekapitulasi suara peserta Pilkada saat memasuki pleno di PPK. Namun itu pun tergantung kebijakan KPU RI, apakah akan ditampilkan agar bisa dilihat masyarakat atau tidak,” ucap Rodi.

Namun begitu, 1.926 TPS di Kabupaten Pandeglang, telah menyelesaikan proses pengiriman dokumen C hasil penghitungan suara, ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Kepala Daerah (Sirekap Pilkada). Dokumen yang sukses diunggah itu meliputi Pemilihan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten maupun Calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang.

Baca Juga : KPU Pandeglang : Pemasangan APK dan Debat Calon Pilkada 2024 Masih Berproses 

“Teman-teman KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) melalui aplikasi Sirekap mobile sudah melakukan pengunggahan dokumen C hasil. Jadi sudah 100 persen, Alhamdulillah,” ucap dia.

Setelah dokumen C hasil ini selesai diunggah, selanjutnya akan dianalisis data untuk mensinkronisasikan persiapan pleno di tingkat kecamatan. Adapun tahapan selanjutnya, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan pleno tingkat kecamatan.

“Rentang waktunya akan berlangsung sejak tanggal 28 November-3 Desember 2024. InsyaAllah PPK di Pandeglang akan mulai menggelar pleno 29 November. Sementara pleno tingkat kabupaten, dijadwalkan sejak 30 November-6 Desember 2024,” tutur dia. (Ahmad)

Berita Terkait