Bingar.id
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Sosbud
  • Politik
  • Opini
    • Citizen Journalism
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Features
  • Serba Serbi
  • Sport & Lifestyle
No Result
View All Result
Jumat, Maret 5, 2021
Bingar.id
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Sosbud
  • Politik
  • Opini
    • Citizen Journalism
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Features
  • Serba Serbi
  • Sport & Lifestyle
No Result
View All Result
Bingar.id
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Pandeglang Segera Rapat Internal, Untuk Tetapkan Paslon Terpilih

Bingar by Bingar
Februari 15, 2021
in Politik
KPU Pandeglang Segera Rapat Internal, Untuk Tetapkan Paslon Terpilih

PANDEGLANG,BINGAR.ID – Sambil menunggu salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), besok (Selasa, 16/2/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang akan menggelar rapat internal untuk mempersiapkan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih.

Demikian disampaikan komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi, melalui pesan What’s App (WA) nya, Senin (15/2/2021).

Baca juga : Hakim MK Hentikan Permohonan Toat, Intan Siap – siap Dilantik Kembali

Katanya, sesuai ketentuan, KPU memiliki tenggat waktu maksimal 5 hari setelah pembacaan putusan MK, untuk menetapkan Paslon.

“Setelah penetapan paslon, KPU akan menyampaikan pengusulan pengangkatan calon terpilih ke Pemprov Banten melalui DPRD Kabupaten Pandeglang,” tambahnnya.

Menurutnya, soal waktu atau kapan pelantikan Paslon terpilih, sudah domain Kememdagri melalui Pemprov Banten.

“Kami hanya menetapkan Paslon terpilih, jadwal pelantikannya bukan domain kami,” ujarnya.

Ia juga mengaku, sudah mendengar informasi putusan MKRI soal putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang yang dimohonkan oleh Paslon nomor urut 2 (Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamami) Toat.

Baca juga : MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Terkait Pilkada Serentak

Namun, pihaknya tetap menunggu salinan putusan resmi dari MKRI.

Diberitakan sebelumnya, setelah berproses, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang diketuai Anwar Usman, mengambil keputusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang 2020, yang gugatannya dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamami (Toat).

Dalam sidang lanjutan PHP yang digelar secara online dan live youtube oleh MK RI, Selasa (15/2/2021), diputuskan bahwa MK menghentikan persidangan dan tidak dapat menerima gugatan tersebut. (Sajid/Red)

Tags: IntanMkriPHPKADA PandeglangToat
ShareTweetSend

Related Posts

Intan

Penghitungan Sirekap Selesai, Intan Sapu Bersih Kemenangan di 34 Kecamatan

Desember 15, 2020
Next Post
Tolak Vaksin

Siap-siap, Besok Pekerja Publik dan Lansia Mulai Divaksin Tahap Dua

POPULAR NEWS

  • Tak Terima Ditegur saat Ngapelin Janda di Cigeulis, Sekelompok Massa Lakukan Ini

    3820 shares
    Share 3820 Tweet 0
  • Densus 88 Antiteror Amankan Terduga Teroris di Pandeglang

    75 shares
    Share 75 Tweet 0
  • Pasien PDP Corona Asal Pandeglang Meninggal Dunia

    1715 shares
    Share 1715 Tweet 0
  • Warga Pandeglang Temukan Bayi Dalam Kondisi Memprihatinkan di Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warung Nasi di Panimbang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami | Redaksi | Kontak | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer

Copyright 2019 – 2020 © PT Bingar Mediatama Mandiri All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Sosbud
  • Politik
  • Opini
  • Citizen Jurnalism
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Features
  • Serba Serbi
  • Sport & Lifestyle

Copyright 2019 – 2020 © Bingar.id All Right Reserved