Syarat Dukungan Krisyanto “Jamrud” Dikembalikan KPU

Bingar.id – Syarat dukungan vokalis band rock Jamrud, Krisyanto bersama pasangannya, Hendra Pranova tidak bisa diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.

Soalnya, bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan itu, dianggap tidak memenuhi ambang batas jumlah minimal dukungan sebanyak 69.808.

Akibatnya, KPU harus mengembalikan syarat dukungan bapaslon tersebut pada Kamis (20/2/2020) kemarin.

Baca juga: Krisyanto “Jamrud” Serahkan Dokumen Dukungan Jadi Calon Bupati Pandeglang

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menjabarkan, beberapa berkas yang dianggap tidam memenuhi syarat (TMS) diantaranya formulir B.1.1.KWK (rekap dukungan setiap desa/kelurahan), formulir  B.1.KWK (rekap dukungan setiap pendukung) dan formulir sebanyak B.2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) masing-masing sebanyak 12.723.

“Sesuai data dukungan yang diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, bapaslon Yanto Krisyanto-Hendra Pranova mengunggah sebanyak 73.978 dukungan. Yang memenuhi syarat hanya sebanyak 61.255, yang TMS sebanyak 12.723,” jelas Ahmadi, Jumat (21/2/2020).

“Artinya masih kurang dari jumlah dukungan sebanyak minimal 69.808. Sedangkan untuk sebaran mereka sudah memenuhi karena tersebar di 30 kecamata dari 35 kecamatan yang disampaikan,” sambung dia.

Dikatakan Ahmadi, beberapa wilayah kecamatan yang tidak ada formulir B.1.1. KWK diantaranya Kecamatan Sumur, Majasari, Cipeucang, Cimanuk, Cibitung, Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari dan Desa Salaparaya, Kecamatan Jiput.

Sedangkan wilayah yang tidak ada B.1.KWK diantaranya Desa Koroncong dan Karangsetra, Kecamatan Koroncong.

“Ada juga berkas B.1.KWK yang tidak ditempel fotocopy e-KTP atau dilampiri surat keterangan (suket) Disdukcapil dan tidak ditandatangani pendukung,” papar mantan jurnalis tersebut.

Meski begitu, Ahmadi memastikan bahwa tim dari pelantun “Surti Tejo” itu bisa memperbaiki dukungan hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB. Mengingat sesuai tahapan masa penyerahan syarat dukungan dari 19-23 Februari 2020.

“Memang berdasarkan data di Silon, satu bapaslon perseorangan lagi yang sudah memenuhi syarat jumlah minimal yakni Mulyadhi-A. Subhan,” ujarnya.

Sementara itu, Laision Officer (LO) atau tim penghubung bapaslon Krisyanto-Hendra Pranova, Yana, mengaku akan segera memperbaiki syarat dukungan dan akan kembali diserahkan ke KPU Pandeglang.

“InsyaAllah akan kita perbaiki dan diserahkan kembali sebelum waktu masa penyerahan dukungan habis,” tegasnya. (Ahmad).

Berita Terkait