Seorang Paman di Kramatwatu Tega Setubuhi Ponakan Hingga Hamil

Paman Setubuhi Ponakan

Ilustrasi Pencabulan. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Tindakan pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Serang. Kali ini seorang pria asal Kramatwatu, Kabupaten Serang, DYS (49) tega menyetubuhi ponakannya sendiri hingga korban, KR (17) mengandung. Aksi bejatnya itu kemudian akhirnya terbongkar dan pelaku dilaporkan oleh ibu korban.

“Iya benar, bahwa Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten telah mengamankan DYS pelaku pencabulan anak dibawah umur ditempat kediamannya,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Menjerit Kesakitan saat Buang Air Kecil, Gadis di Pandeglang Ternyata Dicabuli Tetangganya

Hutapea menceritakan, modus pelaku menyetubuhi anggota ponakannya itu dengan mengancam tidak akan memberi jajan kepada korban. Meski sempat ditolak korban, namun ia tak kuasa membendung nafsu setan pelaku.

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian mengajak korban berhubungan badan, kemudian korban menolak selanjutnya pelaku marah kepada korban dan mengancam korban tidak akan memberi jajan dan kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban,” jelasnya.

Baca juga: 16 Kali di Cabuli Ayah Tiri, Anak di Bawah Umur di Pandeglang Hamil Dua Bulan

Akibat peristiwa itu, korban hamil dan kini sudah melahirkan bayi berumur dua bulan. “Saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur dua bulan dan dirawat dirumah aman P2TP2A Kota Serang,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ahmad/Red).

Berita Terkait