Polres Pandeglang Bekuk Empat Pelaku Asusila Gadis Dibawah Umur

Empat pemuda pelaku asusila terhadap gadis dibawah umur, saat diperiksa di Unit PPA Polres Pandeglang, Jumat 11 Agustus 2023 kemarin. Istimewa

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Empat dari lima orang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Pandeglang, berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolres Pandeglang. Keempat terduga tersebut yakni, AP (19), TP (19), AG (18), dan RP (17), sementara satu terduga lainnya yang berinisial HA, masih dalam pengejaran.

Dari informasi yang berhasil dihimpun bingar.id, kejadian perkara pelecehan serta tindakan asusila terhadap gadis dibawah umur, berinisial AY yang baru berusia 13 tahun itu, dilakukan oleh kelima terduga di wilayah Kecamatan Pulosari, Pandeglang, dengan cara mencekoki korban minuman keras, sebelum melakukan aksi bejadnya.

Baca Juga : Mahasiswa di Kota Serang Rudapaksa Balita 5 Tahun

Kanit IV PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar membenarkan terkait adanya kejadian tersebut, dan saat ini pihaknya mengaku telah mengamankan empat orang terduga, dengan satu orang terduga yang masih dalam pengejaran.

“Betul, dan kita telah mengamankan 4 orang pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, serta sudah mulai kita proses kasusnya,” aku Ipda Akbar, Jumat 11 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga : Pelaku Pencabulan Diringkus Polres Pandeglang Usai Buron 10 Bulan

Dikatakannya juga, dari informasi yang berhasil dikumpulkannya sementara ini, bahwa modus para pelaku melakukan tindakan pelecehan dan asusila tersebut, diawali dengan menjemput korban usai pulang sekolah, yang kemudian mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban tidak sadarkan diri, yang kemudian aksi bejad itu terjadi.

“Sebelum terjadinya tindakan asusila, empat pelaku ini menjemput AY setelah pulang sekolah. Kemudian, membawanya ke suatu tempat dan membeli minuman alkohol dengan tujuan untuk membuat mabuk AY. Setelah, korban kehilangan kesadaran, keempatnya melakukan tindakan asusila terhadap gadis yang masih pelajar ini,” jelasnya.

Baca Juga : Kenalan Lewat Facebook, ABG Asal Cilegon Disetubuhi Tiga Kali

Sementara itu, dari keempat pelaku yang telah berhasil diamankan. Kanit IV PPA Polres Pandeglang ini pun kembali menegaskan, bahwa masih ada satu orang pelaku lagi yang belum berhasil ditangkap, dan pihaknya pun mengaku akan segera mengumumkan terkait Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap satu orang yang masih dikejarnya itu.

“Yang satu nya masih kita kejar, atau akan kita jadikan DPO. Sedangkan masalah penanganan kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini, tentu kita akan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari BAPAS, P2PTP2A, Dinsos Peksos, Psikologi dan kedokteran forensik. Sementara, pasal yang akan kita terapkan pada para pelaku ini, yakni dengan menggunakan UU PA, yang ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tutupnya. (Adytia)

Berita Terkait