PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan seorang Ketua RW asal Desa Cikayas, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten. Terduga pelaku bernama Komarudin (55).
Dia diduga betindak tak senonoh terhadap seorang wanita berusia 19 tahun. Ironisnya, korban merupakan warga sang RW yang tengah mengandung tujuh bulan.
Baca Juga : Biadab! Seorang Ayah di Mancak Cabuli Anak Kandung Puluhan Kali
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala menerangkan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan modus bisa mengembalikan suami korban yang sudah tidak kembali sejak tujuh bulan lalu.
“Pada awalnya orang tua korban ngobrol dengan terduga pelaku, bahwa menantunya keluar dari rumah dan tidak kembali. Mendengar keluhan itu, terduga pelaku meyakinkan keluarga korban bahwa ia bisa mengobati korban supaya suaminya kembali,” ucapnya, Senin (16/12/2024).
Baca Juga : SPDP Rampung, Polres Pandeglang Segera Tetapkan Tersangka pada Dewan “Cabul”
Mulanya keluarga korban hanya diminta menyiapkan air putih dan daun sirih. Namun, terduga pelaku meminta agar pengobatan dilakukan di dalam kamar korban. Di situ lah kemudian pelaku melalukan tindakan tidak senonoh. Dimulai dari memotong rambut kepala, rambut tangan, hingga rambut kemaluan korban.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku meminta beberapa syarat agar suami korban bisa kembali dengan cara mencabut rambut di kepala, alis, tangan, kaki, hingga rambut kemaluan korban sebanyak enam helai,” kata Ipda Robert.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan Diringkus Polres Pandeglang Usai Buron 10 Bulan
Terduga pelaku, Komarudin berdalih tindakannya itu sebatas untuk membantu korban. Dia mengaku rambut korban yang dikumpulkan sudah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Dia pun menampik dikatakan bertindak cabul.
“Mereka minta tolong, saya sih enggak jadi masalah. Dukun bukan. Saya tanya mau tidak diambil rambutnya, kalau ga mau saya enggak maksa. Tapi korban bilang mau,” ujarnya.
Terduga mengklaim baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Pengambilan rambut disejumlah bagian tubuh korban menjadi salah satu syarat pengobatan yang rencananya rambut yang sudah dikumpulkan akan dibakar.
“Saya hanya mengambil rambut-rambut korban, tidak sampai memegang organ sensitif korban. Rencananya bulu-bulu itu akan dibakar supaya sang suami ingat kepada korban dan kembali ke rumah,” kata dia.
Menurut Komarudin, ilmu itu dia pelajari dari seorang kawannya yang berada di Malaysia. “Dari informasi kawan di Malaysia, lalu saya mencoba. Karena informasi dari kawan bisa berhasil. Dan saya juga ini baru pertama kali,” ucapnya.
Saat ini terduga pelaku mendekam di balik jeruji Polres Pandeglang. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk memvalidasi keterangan korban yang mengaku baru pertama kali melakukan tindakan cabul tersebut.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. (Ahmad)