PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyediakan masker ditiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masker itu nantinya bakal digunakan oleh petugas TPS dan pemilih yang tidak membawa atau memiliki masker.
“Ada masker untuk petugas TPS, ada juga masker cadangan. Untuk pemilih yang datang ke TPS tidak menggunakan atau lupa misalkan,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’I, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: 395 TPS di Pandeglang Terkendala Jaringan Internet
Akan tetapi, persediaan dari protokol kesehatan yang disiapkan oleh KPU di masing-masing TPS tidak setara dengan jumlah pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, masker yang disediakan KPU itu hanya bersifat cadangan.
“Cuma cadangan, itu tidak sejumlah pemilih yang ada di DPT. Sifatnya hanya cadangan saja,” jelas Sujai.
Baca juga: TPS di Pandeglang Bertambah, KPU Sediakan Bilik Tambahan
Pasalnya, untuk masing-masing TPS, KPU hanya mengalokasikan sebanyak tiga box saja, yang mana satu box dikhususkan bagi penyelenggara pemungutan suara
“Jadi untuk masker kami hanya mengalokasikan tiga box per TPS. Satu box untuk penyelenggara, dua box untuk cadangan pemilih. Tetapi itu disesuaikan dengan kebutuhan. Misalkan dari satu box yang berisi 50 pcs, masih ada sisa dan yang dua box habis. Itu boleh diperuntukan bagi pemilih yang tidak pakai masker,” tandasnya. (Syamsul/Red)