Hormati Langkah Paslon Nomor 2, KPU Siapkan Bukti-bukti dan Dokumen Bantahan

KPU Pandeglang

Konferensi pers KPU Pandeglang soal Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). (Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang Ahmad Suja’i mengaku, sangat menghormati langkah Pasangan Calon (Paslon) Nomor 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Katanya, dengan diregisternya gugatan tersebut, tentunya memaksa KPU untuk menunda tahapan yaitu penetapan Paslon terpilih di Pilkada 2020.

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Pandeglang Meleset dari Target

“Sudah register oleh MK per tanggal 18 Januari 2021. Artinya, akan ada proses lanjutan. Kami masih menunggu informasi resmi dari KPU RI,” ucap Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i, Selasa (19/1/2021).

Gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Nomor 2 dan sudah diregistrasi dari MK tambahnya, itu merupakan hak konstitusi masing-masing Paslon.

“Kami akan siapkan jawaban atau bantahan, atas gugatan tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Soal Penetapan Paslon Terpilih, KPU Pandeglang Tunggu Keputusan KPU RI

Menurutnya, beberapa materi dalam gugatan itu diantaranya netralitas ASN, ketidakprofesionalan penyelenggara dan beberapa poin lainnya.

“KPU akan mempelajarinya, bersama dengan kuasa hukum. Kami sudah menginventarisir dengan alat bukti yang nanti akan membantah dari ajuan-ajuan pemohon,” imbuhnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait