PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menunda Empat agenda tahapan Pilkada Pandeglang tahun 2020.
Penundaan itu, untuk menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakilokta Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Pilkada 2020, Partai Golkar “Berlabuh” ke Petahana
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, ke Empat agenda itu diantaranya, Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Sarat Dukungan Calon Perorangan, Pembentukan PPDP dan Pemutakhiran Data Pemilih.
Namun, untuk pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada 23 September 2020 mendatang, Suja’i menegaskan sampai saat ini belum ada penundaan.
“Ada Empat agenda yang ditunda dalam upaya pencegahan Covid-19, sampai waktu yang di tidak ditentukan,” kata Suja’i dihubungi melalu sambungan telpon, Minggu (22/3/2020).
Baca Juga : 6.945 KTP Dukungan Bapaslon Perseorangan Tidak Terbaca
Menurut Suja’i, untuk pelantikan PPS se-Kabupaten Pandeglang sebetulnya bisa saja dilaksanakan hari ini, sesuai agenda. Namun KPU Pandeglang sendiri tidak ingin mengambil resiko dengan melantik anggota PPS.
“Pelantikan sebetulnya bisa dilaksanakan bagi yang sudah siap, cuma kita juga perlu mempertimbangkan secara komprehensif, ketimbang nanti ada dampak pasca pelantikan, kita juga yang repot,” ungkapnya.
Baca Juga : PKS Pandeglang Ikut Goda Demokrat Masuk Gerbong Irna-Tanto
KPU Pandeglang akan menggelar Pleno kaitan dengan pembuatan surat keputusan yang akan di sampaikan ke Stakeholder terkait seperti Bawaslu, Bupati, dan Polres Pandeglang.
“Kita juga hari ini mau pleno untuk membuat surat keputusan kembali, yang akan di sampaikan ke stakeholder,” pungkasnya. (Fauzan/Red)