Bertambah 6.593 Jiwa, DPT Pilkada Pandeglang Ditetapkan 904.782 Pemilih

Ketua dan Komisioner KPU Pandeglang menandatangani berita acara penetapan DPT (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Pandeglang tahun 2020 ditetapkan sebanyak 904.782 pemilih.

Hal itu ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) disalah satu hotel di Pandeglang, Kamis (15/10/2020).

Jumlah DPT ini mengalami penambahan 6.593 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan KPU September lalu yang dicatat sebanyak 898.189 pemilih.

Baca juga: Jumlah DPS Pilkada Pandeglang Sebanyak 898.189 Pemilih

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menerangkan, DPT sebanyak 904.782 itu  terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 465.051 dan pemilih perempuan sebanyak 439.731 orang.

“Jumlah 904.782 pemilih ini tersebar di 2.243 TPS, 339 desa dan 35 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang,” kata Suja’i.

Dikatakannya, pasca DPT itu ditetapkan maka pihaknya bakal melakukan publikasi yang nantinya bakal dimulai pada 28 Oktober sampai 6 Desember 2020. Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui apabila ada yang belum masuk ke dalam DPT yang sudah ditetapkan tersebut.

Baca juga: Bawaslu Imbau Masyarakat Ikut Pelototi Pemutakhiran Data Pemilih

Ia juga mengatakan bahwa jumlah DPT yang saat ini sudah ditetapkan bisa saja berubah jumlahnya.

“Daftar pemilih ini tentunya tidak bersifat final, tentatif. Misalkan orang sudah ditetapkan memenuhi syarat DPT tiba-tiba besok ada yang meninggal, atau pindah domisili,” ucapnya.

Apabila hal itu terjadi, masyarakat tetap bisa untuk memilih dengan catatan menunjukan kartu tanda penduduk saat datang ke TPS.

“Ini masih punya syarat untuk menjadi pemilih dengan cara menunjukan KTP elektronik yang milihnya itu sesuai dengan alamat yang tercantum di alamat KTP itu sendiri,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait