Pandeglang Dapat 3.600 Dosis Vaksin PMK

Vaksin PMK

Tim Kesehatan Hewan Puskeswan Pembantu Menes melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak kerbau dan domba milik warga Kampung Pasirbuntu, Desa Sindangkarya pada tahun 2022 lalu. (Dok. DPKP Pandeglang)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 3.600 dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan didistribusikan ke Kabupaten Pandeglang. Vaksin ini menjadi salah satu upaya pemerintah mencegah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Rencananya pada bulan Februari mendatang, Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Pandeglang akan melakukan vaksinasi massal PMK. Setelah itu, Kementerian Pertanian (Kementan) akan kembali menyalurkan sekitar 7.200 dosis vaksin PMK.

Baca Juga : Iduladha Sudah Lewat, Polri Tetap Intensifkan Pengawasan PMK

“Vaksinasi massal rencananya nanti akan dimulai pada Februari, kita akan dikirim 3.600 dosis vaksin PMK. Sampai berikutnya berjumlah 7.200 dosis vaksin PMK,” kata Kepala Puskeswan Kabupaten Pandeglang, Ade Setiawan, Rabu (22/1/2025).

Namun begitu, Ade memastikan saat ini Pandeglang sudah terbebas dari virus PMK. Adapun pemberian ribuan vaksin kali ini, merupakan antisipasi terhadap rencana pemerintah mendatangkan sapi impor untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga : Jelang Iduladha, Pemkab Pandeglang Bentuk Gugus Tugas PMK

“Tahun 2024 sudah tidak ada kasus. Sekarang digencarkan kembali karena ada rencana impor sapi untuk mendukung program pemerintah. Tahun lalu sudah diberikan 1.000 dosis vaksin PMK. Karena Pandeglang sejak 2023 tidak ada lagi kasus PMK. Jadi saat ini Pandeglang sudah bebas PMK,” ujar dia.

Ade menambahkan, upaya lain yang dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK, Puskeswan Pandeglang rutin melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kesehatan hewan ternak sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga : 28 Hewan Ternak di Pandeglang Tertular PMK, DPKP Usul Bentuk Gugus Tugas

“Kami secara rutin mengunjungi peternak dan mensosialisasikan langkah pencegahan PMK yang bisa diterapkan masyarakat,” ucapnya.

Ade membeberkan, ada tiga langkah utama yang harus dilakukan untuk mencegah PMK. Pertama, menjaga kebersihan kandang. Kedua, memastikan hewan memiliki keterangan kesehatan dari dokter hewan.

“Ketiga yakni melakukan karantina jika ada hewan yang didatangkan dari luar kota atau kabupaten,” kata Ade. (Ahmad)

Berita Terkait