PANDEGLANG, BINGAR.ID – Rumah makan maupun warung makan di Kabupaten Pandeglang, Banten, diimbau tidak beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan. Imbauan ini diklaim untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, pihaknya akan memperketat operasi pengawasan kepada rumah makan, baik berupa warung tegal (Warteg) maupun rumah makan padang.
Baca Juga : Satpol PP Pandeglang Tak “Tega” Tindak Warung Nasi yang Masih Buka Dibulan Puasa
“Kami berharap semua pihak bisa saling menghargai. Bagi yang tidak berpuasa tentu harus bersikap toleran, sementara pemilik warung makan diharapkan menjaga kondusifitas wilayah agar suasana ibadah tetap khusyuk,” ujar dia, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan karakter Pandeglang sebagai daerah mayoritas Muslim yang dikenal sebagai kota seribu ulama sejuta santri. Ia menegaskan, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan selama bulan suci Ramadan guna menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
Baca Juga : “Kadaharan Buka Puasa” Porwan, Resmi Dibuka Wakil Bupati Pandeglang
“Kami sudah mengantisipasi potensi gangguan, termasuk dari Tempat Hiburan Malam (THM). Ini bagian dari upaya menciptakan kondisi agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” ujar dia.
Agus mengaku, jika masih ada rumah yang melanggar aturan, maka akan ada sanksi tegas berupa penutupan. Sementara berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada 10 rumah makan yang mendapat teguran dari petugas, karena nekat buka di siang hari.
Baca Juga : Beraksi saat Buka Puasa, Maling Motor Tewas Diamuk Massa
“Sekitar 10 Warteg sempat diprotes elemen masyarakat tahun lalu. Karena itu, kami berupaya melakukan komunikasi sejak awal agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya. (Ahmad)