TANGERANG, BINGAR.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang membatasi pelayanan pengujian emisi kendaraan (KIR) seiring adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KIR Dishub Kabupaten Tangerang, Endang Mulyawan mengatakan, pembatasan pelayanan uji emisi kendaraan ini untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik secara langsung antara petugas dengan masyarakat.
Baca juga: Dishub Sebut Transportasi Konvensional di Pandeglang Terancam Gulung Tikar
“Ya, memang saat ini kami ada pembatasan pelayanan terutama pada uji KIR. Karena itu sesuai instruksi dari Pak Bupati Tangerang guna menekan penularan virus corona di klaster perkantoran,” katanya, Rabu (15/7/2021).
Ia menuturkan, selama masa PPKM darurat jumlah kendaraan bermotor yang melakukan pengujian tersebut akan dibatasi sebanyak 50 persen per harinya. Selain itu, jam layanan juga akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
“Jadi sekarang, Allhamdulilah sampai pukul 14.00 WIB itu layanan di uji KIR sudah selesai,” ujarnya.
Baca juga: Stasiun Rangkas Ditutup, Dishub Sediakan Bus Pelayanan Pekerja
Kemudian, lanjut dia, pembatasan juga diberlakukan bagi petugas pengujian kendaraan bermotor di Dishub Kabupaten Tangerang dengan membagi sift jam kerja atau sebagian menjalani Work From Home (WFH).
“Kalau untuk petugas kita bagi-bagi jadwal kerja antara WFH dan WFO dengan komposisi 50 persen,” ungkapnya. (Sajid/Red)