PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menyelesaikan proses proofing desain surat suara dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pilkada Pandeglang 2020.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraaan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, proses proofing itu disaksikan dan ditandatangani oleh Tim Penghubung kedua pasangan calon dan Bawaslu Pandeglang karena dua item itu nantinya akan digunakan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) dan sosialisasi.
“Hasil dari proofing itu, kemudian nanti akan disampaikan ke penyedia untuk diproduksi,” katanya, Senin (12/10/2020).
Baca juga: KPU Pandeglang Dibayangi Anjloknya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020
Dijelaskan Ahmadi, untuk desain APS yang di-proofing meliputi banner, flyer, spanduk dan selebaran. APS tersebut, ada yang diproduksi oleh KPU dan ada juga yang diproduksi secara mandiri.
“Yang diproduksi mandiri oleh pasangan calon, desainnya harus sama dengan yang diproduksi oleh KPU,” tuturnya.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Berpotensi Munculkan Modus Baru Politik Uang saat Pilkada
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Pandeglang Nunung Nurazizah menambahkan, pihaknya juga berharap ke Tim Penghubung kedua pasangan calon untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke kepolisian ketika akan melakukan kampanye yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Pandeglang.
“Masa kampanye kan dari 26 September 2020–5 Desember 2020,” bebernya. (David/Red)