Tingkatkan Pelayanan, Kantor Bahasa Gelar Forum Konsultasi Publik

Kantor Bahasa Banten

Forum Konsultasi Publik yang membahas mengenai rancangan standar pelayanan di Kantor Bahasa Provinsi Banten. (Ahmad)

SERANG, BINGAR.ID – Kantor Bahasa Provinsi Banten, menggelar Forum Konsultasi Publik, yang membahas mengenai rancangan standar pelayanan pada Rabu (18/9/2024). Kegiatan yang diselenggarakan disalah satu hotel di Kota Serang ini, mengundang sejumlah lembaga, baik pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kebudayaan, hingga tokoh masyarakat.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Asep Awaludin Ghozaly mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan.

Baca Juga : Kantor Bahasa Provinsi Banten Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Penggunaan Bahasa di Media Massa

“Latanan kami harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Misalnya saat ini ada tarif pelaksanaan UKBI. Itu sudah ditetapkan tarifnya dari pusat. Tetapi itu kami menerima masukan juga dari masyarakat,” ujar dia.

Dengan mengadakan forum ini, pihaknya menampung segala masukan dari peserta yang mewakili unsur masyarakat. Setelahnya akan dijadikan pedoman dalam memberi pelayanan kepada publik.

Baca Juga : Ratusan Guru SD Jadi Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Daerah

“Ada empat standar pelayanan yang menjadi fokus perumusan kali ini. Keempat layanan itu meliputi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Standar Layanan Ahli Bahasa dan Fasilitasi, Standar Layanan Permintaan Data Informasi, dan layanan Praktik Kerja,” katanya.

Sementara Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Asep Juanda menambahkan, adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur.

Baca Juga : 10 Kosakata Indah, Namun Asing Dan Jarang Diketahui

“Forum Konsultasi Publik ini sangat penting untuk melaksanakan salah satu peraturan dari Kemenpan RB terkait dengan standardisasi layanan. Jadi kami membuat turunannya, bagaimana yang dapat dilaksanakan di tingkat kantor khususnya kantor bahasa mengenai standardisasi layanan,” ucap dia.

Menurutnya, layanan yang ada harus tetap dibuat pedoman yang mengatur standar pelayanan sehingga mampu meminimalisir setiap potensi yang menimbulkan kesan ketidakprofesionalan pelayanan.

“Kemudian bagi kami dan bagi masyarakat yang dilayani itu ada patokan atau pun juga batas-batas tertentu mengenai pelayanan tersebut itu seperti apa sehingga dalam rangka kami melayani masyarakat dapat berjalan dengan baik, artinya dapat berlaku sesuai dengan norma-norma yang ada,” kata Asep. (Ahmad(

Berita Terkait