Puluhan SPPG di Kabupaten Pandeglang Terkena “Suspend” BGN

SPPG

Gambar ilustrasi SPPG terkena Suspend

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dampak tidak terpenuhinya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan, pada sejumlah dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG), atau pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Pandeglang, maka pihak Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas, dengan menutup sementara operasional SPPG tersebut.

Langkah tegas BGN yang menutup (suspend) sejumlah SPPG yang tidak memenuhi syarat, maupun yang tidak sesuai dengan SOP itu, dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) BGN Nomor 2738/D.TWS/05/2026, per tanggal 25 Mei 2026, tentang Pemberhentian Operasional Sementara pada 20 SPPG di Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Masih Menunggu Petunjuk BGN, Program MBG di Pandeglang Belum Jelas

Dihubungi melalui telepon selulernya, Doni Hermawan selaku Wakil Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pandeglang, membenarkan, perihal adanya 20 SPPG yang terkena suspend dari BGN lantaran belum lengkapnya sarana prasarana operasional SPPG tersebut.

“Yang saya dengar seperti itu, karena dari BGN nya belum memberikan tembusan ke kami. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dari BGN maupun Tim Satgas juga,” aku Doni via telepon selulernya, Kamis 28 Mei 2026.

Baca Juga : Tubagus Haerul Jaman : MBG Merupakan Bentuk Komitmen Pemerintah

Menurut Wakil Ketua Satgas MBG, yang juga Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Pemkab Pandeglang ini, bahwa langkah suspend itu dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran SOP, mulai dari dapur yang tidak memenuhi standar, hingga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Setelah kita kroscek, ada beberapa yang mendapatkan sanksi terkait beberapa hal. Selerti IPAL dan Layout,” ujarnya.

Baca Juga : Ribuan Siswa di Cipanas, Mulai Dapat Program MBG

Masih menurut Doni, dengan di suspend nya beberapa SPPG tersebut, jelas memberi dampak domino terhadap keberlangsungan pekerjanya. Sebab, penghentian operasional membuat aktivitas produksi makanan terhenti, dan berpotensi berdampak pada penghasilan pekerja harian.

“Kami himbau kepada seluruh SPPG di Kabupaten Pandeglang, untuk mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh BGN. Sehingga nanti kedepan saat pelaksanaan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya. (Adytia)

Berita Terkait