SERANG, BINGAR.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan melalui tayangan video yang diputar dalam acara Peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2025, di Senayan, Jakarta.
Baca Juga : Setelah 14 Tahun, Kantor Bahasa Provinsi Banten Akhirnya Punya Gedung Sendiri
Dalam tayangan tersebut, Andra Soni menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, lanskap, dan dokumen di wilayah Provinsi Banten. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk membangun kebanggaan dan kemahiran berbahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
“Dalam rangka menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, kami berkomitmen untuk melaksanakan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, lanskap, dan dokumen,” ujar Andra Soni dalam pernyataan videonya yang dikutip Senin (28/4/2025).
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan, Kantor Bahasa Gelar Forum Konsultasi Publik
Dukungan dari Andra Soni ditayangkan bersama pernyataan dukungan dari pemerintah daerah seluruh provinsi di Indonesia, menunjukkan komitmen kolektif untuk memperbaiki praktik kebahasaan di masyarakat dan lembaga, sejalan dengan semangat yang diusung oleh Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Abdul Mu’ti menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai simbol identitas nasional dan landasan menuju pendidikan bermutu.
Baca Juga : Kantor Bahasa Provinsi Banten Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Penggunaan Bahasa di Media Massa
“Dengan semangat kebersamaan dan kesadaran kolektif, bangsa Indonesia dapat makin bangga, mahir, dan maju bersama bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, ilmu, dan peradaban,” ucapnya.
Sementara Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Devyanti Asmalasari menilai, keterlibatan pemerintah daerah sangat menentukan efektivitas implementasi regulasi ini.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Gubernur Andra Soni. Regulasi ini penting untuk menjaga muruah bahasa Indonesia. Melalui pengawasan yang terstruktur, kita memastikan bahwa bahasa negara tetap menjadi perekat identitas dan sarana komunikasi utama masyarakat,” kata Devyanti.
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat kesadaran berbahasa di berbagai ranah kehidupan publik, sekaligus mengokohkan posisi bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan dan identitas nasional. (Ahmad)