PANDEGLANG, BINGAR.ID – Setelah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, membuka proses adopsi bayi perempuan yang ditemukan terlantar beberapa waktu lalu, dibuka secara resmi pada Jumat 17 Juli 2026 kemarin.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Pandeglang Ida Mulyani mengaku, ada tiga Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang saat ini ingin mengadopsi, atau ingin memiliki Hak Asuh bayi perempuan tersebut.
Baca Juga : Dinsos Pandeglang Langsung Beri Bantuan Pada Pasutri Yang Rumahnya Nyaris Roboh
“Setelah informasi kami sebarkan, sampai saat ini yang datang langsung baru satu pasangan. Sementara yang menanyakan melalui telepon ada dua pasangan. Jadi total ada tiga pasutri yang menanyakan persyaratan dan kondisi bayinya,” kata Ida Kamis 23 Juli 2026
Ida memastikan kondisi bayi perempuan tersebut dalam keadaan sehat. Meski begitu, berat badannya masih di bawah standar sehingga masih menjalani pemantauan dan kontrol rutin ke dokter spesialis anak.
Baca Juga : Ombudsman Banten Sidak Disdukcapil dan Dinsos Pandeglang
“Alhamdulillah kondisi bayi sehat. Memang berat badannya masih rendah untuk seusianya, sehingga masih kontrol ke dokter spesialis anak. Tadi juga sudah mendapatkan imunisasi polio dan BCG,” ujarnya.
Ia menjelaskan, calon orang tua angkat (COTA) harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menikah lebih dari lima tahun, berusia minimal 30 tahun, serta melengkapi surat keterangan sehat, hasil pemeriksaan kesehatan reproduksi, pemeriksaan kejiwaan, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Ida, Dinsos tidak serta-merta menerima setiap pengajuan. Seluruh calon orang tua angkat akan melalui seleksi administrasi dan asesmen, termasuk kunjungan ke rumah atau home visit untuk memastikan kesiapan keluarga dalam mengasuh anak.
Baca Juga : Plt Kadinsos Pandeglang Apresiasi Koperasi BMI Dengan Program RLH
“Kami tidak langsung menerima. Ada tahapan seleksi administrasi, kemudian home visit ke rumah calon orang tua angkat. Kami harus memastikan lingkungan keluarga benar-benar siap karena mengasuh anak bukan hanya sehari atau dua hari,” ujarnya.
Proses pengangkatan anak, lanjut Ida, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Aturan tersebut mengatur tata cara adopsi agar hak-hak anak tetap terlindungi.
Dinsos juga akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap anak setelah proses adopsi berjalan. Sebelum ditetapkan sebagai anak angkat melalui sidang tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA), bayi akan diasuh sementara oleh calon orang tua angkat selama enam bulan.
“Selama enam bulan kami lakukan pemantauan. Setelah sidang PIPA dan terbit SK dari Dinsos Provinsi, baru dilanjutkan ke pengadilan untuk penetapan anak angkat. Setelah itu pun tetap kami pantau sampai anak berusia 18 tahun,” pungkasnya. (Adytia)




