Tahapan Pilkada Pandeglang Kembali Dimulai 15 Juni 2020

llustrasi Pilkada Serentak (Foto: Google)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memastikan jika Pilkada Serentak akan berlanjut pada 9 Desember 2020. Kepastian tersebut sesuai keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI beserta Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan isi surat tersebut, jika tahapan Pilkada Serentak mulai berjalan pada 15 Juni 2020 dengan catatan harus seusai dengan protokol kesehatan.

“Kaitan hal tersebut kami nunggu kepastian dasar hukumnya. Seperti norma PKPU tentang perubahan Tahapan,” kata Sujai kepada bingarid, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Kemendagri Pastikan Pilkada 9 Desember 2020, Kampanye Pakai Live Streaming

Adapun tahapan yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan mencabut penundaan masa kerja panitia penyelenggara tingkat kecamatan

“Mencabut penundaan masa kerja PPK dan PPS kami juga akan langsung melanjutkan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, penyusunan daftar pemilih, dan penerimaan bakal calon jalur partai,” bebernya.

Untuk diketahui jika isi RDP tersebut berupa langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 melalui surat nomor: B-196/KA GUGUS/PD.01.02/ tanggal 17 Mei 2020.

Beserta persetujuan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 sesuai dengan PERPPU nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota. (Azis/Red)

Berita Terkait