Sekda Larang ASN Pandeglang Ambil Cuti Tambahan IdulFitri

Sekda Pandeglang

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta. (Instagram/@setda.pandeglang)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, dilarang untuk mengambil cuti tambahan setelah Lebaran Idulfitri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menjelaskan, larangan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan bahwa cuti bersama hanya berlaku pada tanggal 8-15 April 2024.

Baca Juga : Bupati Didesak Segera Tetapkan Sekda Pandeglang Definitif

“Saya kira sudah kita informasikan bahwa cuti bersama hanya tanggal 8-15 April. Kalau cuti tambahan tidak boleh,” kata dia, Jumat (12/4/2024).

Fahmi menerangkan, pihaknya juga sudah menyarankan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pandeglang, untuk membentuk tim khusus yang melakukan pemantauan kehadiran serta evaluasi ASN setelah IdulFitri.

Baca Juga : Mantan Sekda Pandeglang Kembali Ditunjuk Jadi Ketua Baznas

Jika ada abdi negara yang melanggar aturan tersebut, bisa saja dikenakan ketentuan-ketentuan peraturan kepegawaian. Misalnya, sanksi administrasi, sanksi tunjangan dan sanksi lainnya yang diatur dalam Undang-Undang.

“Saya sudah imbau OPD agar nanti pada saat pasca IdulFitri bekerja seperti biasa, normal lagi. Saya tekankan BKPSDM buat tim untuk melakukan pemantauan kehadiran dan evaluasi kehadiran setelah Idulfitri,” ujar dia.

Baca Juga : Tanto Larang ASN Pandeglang Gunakan Randis Untuk Mudik Lebaran

Namun, larangan itu dikecualikan bagi ASN yang mengalami peristiwa darurat atau dengan pertimbangan khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan sebagai pejabat pimpinan kepegawaian. Seperti terkena musibah atau urusan pribadi yang tidak bisa diwakilkan.

“Tapi di luar dugaan manusia berkaitan dengan musibah, masih bisa kita beri toleransi. Atau mau ada pernikahan, kan gak mungkin kita larang,” tutup Fahmi.

Fahmi berharap setelah libur Panjang Idulfitri, ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang bisa lebih tertib dalam menjalankan tugas dan memberi pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat. (Ahmad)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru