TANGERANG, BINGAR.ID – Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kota Tangerang resmi diberlakukan. Hal itu menyusul ditetapkannya Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 dan 78 Tahun 2020.
Nantinya para pelanggar Prokes akan dikenai berbagai jenis sanksi seperti kerja social hingga denda.
“Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid19 di Kota Tangerang,” tegas Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Sabtu (19/9/2020).
Lebih lanjut Wali Kota menerangkan, dalam Perwal itu tidak hanya mengatur sanksi bagi perorangan. Tetapi juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha.
“Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda. Namun yang di utamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat, imbuh nya”
Selain itu, lanjut Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL – RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara-acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa.
“Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,” tegas Arief.
Dalam Perwal tersebut disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.
“Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,” pungkas Wali Kota. (Sajid/Red)