PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Pandeglang, dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) sejak awal Januari 2026 lalu, rupanya masih menyisakan persoalan, khususnya terkait pembayaran belasan ribu gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang hingga kini “Payroll” nya masih di BJB.
Kondisi ini rupanya berdampak pada sering terlambatnya pembayaran gaji PNS di Pemkab Pandeglang, akibat sistem RKUD dan Payroll yang masih terpisah. Dimana hal ini akhirnya direspon langsung, oleh anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Mulyadi.
Baca Juga : Bank Banten Pastikan Proses Pencairan Gaji PNS Pandeglang “Lancar” Paska RKUD Berpindah
Menurutnya, jika mekanisme atau sistem seperti itu menghambat pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau urusan lainnya, maka Pemkab harus segera mengambil langkah tegas, tepat dan cermat.
Katanya, dampak pemisahan pengelolaan RKUD dan Payroll pegawai, umumnya mencakup potensi penurunan likuiditas bank pengelola RKUD, kompleksitas administrasi transfer, serta hilangnya peluang sinergi pendapatan bunga atau penempatan dana bagi bank daerah.
Baca Juga : Terkait Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Ekonom : Jangan Dipaksakan
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang ini menyatakan, bank pengelola RKUD biasanya mendapat keuntungan dari pengelolaan payroll PNS. Karena, dana mengendap sementara dan potensi produk konsumer (seperti kredit pegawai), terkonsentrasi di sana.
“Jika dipisah ke bank lain (payroll-nya), bank pengelola RKUD kehilangan potensi dana pihak ketiga. Kita harus bangga dengan adanya Bank Banten,” kata Mulyadi, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurutnya, pemisahan itu juga menimbulkan koordinasi yang lebih rumit. Karena Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, harus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data transfer dana dari RKUD ke bank penyalur payroll secara terpisah setiap bulannya.
Baca Juga : Kas Daerah Pandeglang Akan Dipindahkan ke Bank Banten
“Dan sangat wajar ketika terjadi keterlambatan gaji PNS, karena bagaimanapun terjadi proses pemindahbukuan dari bank pemegang RKUD, ke bank penyalur gaji memerlukan kliring atau transfer antar bank, yang berpotensi memakan waktu lebih lama dibanding sistem satu bank,” tambahnya.
Untuk diketahui, Payroll adalah sistem dan proses pengelolaan pembayaran gaji, yang mencakup perhitungan gaji pokok, tunjangan, potongan pajak, serta distribusi dana, seperti halnya diberitakan sebelumnya, saat Kepala Cabang Bank Banten Pandeglang, Trio Adit Pamungkas menyatakan, berkaitan Payrollnya PNS Pandeglang, memang masih berada di bank sebelumnya.
Bank Banten memang ditunjuk sebagai bank pengelola RKUD di Kabupaten Pandeglang. Namun untuk payroll gaji PNS, masih ada di bank lain.
“Kalau yang kita kelola langsung, itu baru 478 pegawai, itu pun PPPK Penuh Waktu, yang lainnya masih di bank lain,” akunya. (Adytia)




