Polres Lebak Ringkus Pencuri Hewan Ternak

Ilustrasi Pencuri Kerbau

LEBAK, BINGAR.ID – Polres Lebak meringkus seorang pencuri kerbau berinisial HAS (30). Selain HAS, Polisi juga mengamankan dua penadah berinisial KD (30) dan MI (47).

Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan bermula saat Udin (56) warga Kampung Umbulan, Desa Mekarmulya, Kecamatan Cimarga melaporkan adanya percobaan pencurian kerbau pada 26 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 WIB lalu.

Hal itu terbukti saat Udin menemukan hewan ternak miliknya hilang di kandang dan ditemukan di tempat berbeda dengan kondisi mulut sudah diikat menggunakan tambang.

“Korban melaporkan telah kehilangan lima ekor kerbau, saat di cek 100 meter dari kandang ada beberapa ekor sudah dalam kondisi terikat. Sedangkan satu ekor sudah hilang. Diduga pelaku menaikan secara paksa hewan ke dalam truk untuk dibawa kabur,” kata David, Rabu (8/4/2020)

Berdasar laporan itu, Anggota Satreskrim Lebak melakukan penyelidikan pengembangan. Alhasil petugas berhasil membekuk tersangka HAS.

“Ciri-ciri pelaku sudah diketahui, kita bergerak melakukan penangkapan. Diamankan tiga pelaku. Saat ini anggota masih memburu empat terduga pelaku,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari Satu Unit kendaraan Truck Merk mitsubitsi Cunter, satu unit kendaraan losbak merk Mitsubishi, tali tambang untuk mengikat dan tiga ekor kerbau.

Akibat dari perbuatannya, pelaku HAS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Sementara KD dan MI dijerat dengan pasal 480 KUHPidana. (Samsul/Red)

Berita Terkait