Parah, Oknum Guru di Lebak Renggut Keperawanan Muridnya

Paman Setubuhi Ponakan

Ilustrasi Pencabulan. (Istimewa)

LEBAK, BINGAR.ID – Guru yang seharusnya menjadi pembimbing bagi setiap muridnya tidak tercermin begitu melihat UI (32). Pasalnya, oknum guru honorer asal Kecamatan Wanasalam, Lebak itu begitu tega merenggut keperawanan muridnya sendiri.

Aksi bejat UI dilakukan terhadap NS (17) muridnya di salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kabupaten Lebak. Parahnya, UI sudah tiga kali di mencabuli NS.

Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU David Adhi Kusuma menceritakan, dalam melakukan aksinya, pelaku berjanji bakal membiayai korban untuk bersekolah di perguruan tinggi. Akan tetapi, belum sempat untuk menikahi korban pelaku justru sudah melakukan tindakan tercela terhapad korban sebanyak tiga kali.

“Jadi modus dari pelaku ini mengiming-imingi korban untuk di sekolahkan ke perguruan tinggi. Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya tanpa izin orang tuanya. Pelaku sudah tiga kali melakukan tindakan itu,” kata David.

Aksi bejat pelaku terungkap usai korban dijemput oleh pamannya saat berada di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Malingping bersama pelaku.

“Keterangannya dijemput oleh paman korban. Karena pelaku ini melakukan nya di dua tempat, pertama di rumah pelaku ke dua tempatnya di hotel yang ada di Kecamatan Malingping,” ujarnya.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Lebak. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 82 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku sudah kita bawa ke Polres Lebak. Untuk pelaku sendiri di jatuhi hukuman pidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama itu 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungaksnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait