PANDEGLANG, BINGAR.ID – Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum di Terminal Kadubanen, Senin (13/5/2024).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelayakan setiap armada dalam mengangkut penumpang.
Baca Juga : Dishub Pandeglang Akan Pasang 5 Titik PJU di Jalan Gunung Karang
“Pengecekan kendaraan bus dan kendaraan angkutan lainnya ini dilakukan, untuk menjamin kendaraan tersebut layak jalan dan siap digunakan. Selain itu, untuk meminimalisir angka kecelakaan lalulintas agar tidak membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengendara lainnya,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Oktaviari Pratama.
Baca Juga : Disporabudpar Seleksi Puluhan Pelatih untuk POPDA XI Banten
Dia mengungkapkan, kegiatan tersebut sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada penumpang.
“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama Dishub Pandeglang tadi, tidak ditemukan adanya pelanggaran pada bus saat pengecekan. Seluruh bus dan angkutan lainnya yang diperiksa, dinyatakan layak jalan dan siap untuk mengangkut penumpang. Dan jika ada kendaraan yang tidak layak jalan, maka kami sarankan atau memberi imbauan agar jangan dipaksakan berjalan,” ucap Fery.
Baca Juga : Dishub Banten Tegaskan Dukung Reaktivasi Kereta Api Rangkasbitung-Pandeglang
Dia menegaskan, bahwa sasaran pengecekan kelayakan kendaraan meliputi kelengkapan surat-surat, sertifikat masa uji KIR, kondisi ban bus, fungsi rem, spion, dan kesehatan para sopir maupun kru bus.
“Jika nanti kami menemukan adanya pelanggaran, maka akan kami tindak dengan melakukan tilang. Dan jika diperlukan penahanan kendaraan, maka akan kami lakukan penahanan,” jelasnya. (Ahmad)