PANDEGLANG, BINGAR. ID – Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Provinsi Banten, mengaku keberadaan angkutan umum konvensional yang ada saat ini, mulai tergerus oleh jaman dan mulai ditinggalkan oleh masyarakat pengguna angkutan umum.
Hal ini ditegaskan Ketua DPD Organda Banten Emus Mustagfirin, menurutnya transportasi umum konvensional, yang selama ini selalu mengikuti aturan pemerintah, dengan berbagai ketentuan perizinan, telah tersisihkan oleh model transportasi umum online, yang secara aturan belum jelas keberadaannya.
Baca Juga : Dishub dan Organda Sepakati Tarif Angkutan Lebaran Naik 25 Persen
“Miris, masyarakat saat ini lebih memilih model transportasi umum, berbasis aplikasi, atau online, sehingga angkutan umum yang masih bertahan pada model konvensional, semakin kesulitan mendapatkan penumpang. Ditambah lagi, saat ini makin banyak pengusaha travel yang belum jelas izinnya, tapi sudah aktif beroperasi,” ungkap Emus, Senin 5 Mei 2025.
Menurut Emus Mustagfirin, bahwa pihaknya secara pribadi maupun lembaga, sama sekali tidak melarang siapapun untuk berwirausaha, terutama dibidang transportasi umum, baik itu berbasis aplikasi, maupun dengan model jasa travel. Namun yang pasti, dia berharap para pengusaha transportasi umum tersebut, harus bisa ikut aturan main yang jelas.
Baca Juga : Daripada Larang Mudik, Organda Banten Sarankan Pemerintah Tingkatkan Prokes
“Kami dari Organda, yang anggotanya adalah para pengusaha angkutan, khususnya para pengusaha angkutan penumpang umum, merasa kecewa, karena pemerintah sepertinya memiliki ketegasan, terhadap para pengusaha yang menurut kami, tidak ada kontribusi apa – apa pada pemerintah. Sementara kami, harus mengurus berbagai perizinan, mulai dari KIR kendaraan, hingga izin trayek,” tegasnya.
Masih menurut Ketua Organda Banten, dengan semakin menjamurnya model transportasi berbasis online, serta pengusaha travel yang tidak jelas perizinannya, sangat berdampak besar pada pendapatan para pengusaha transportasi umum konvensional, yang jelas-jelas memegang trayek, maupun izin operasional kendaraan angkutan umum (KIR).
Baca Juga : Dewi Sidak Tarif Angkutan Lebaran di Terminal Kadubanen
“Bukti nyata menurunnya omset pengusaha angkutan umum beberapa tahun terakhir ini, bisa kita lihat dari budaya mudik di hari raya Idul Fitri, yang biasanya menjadi pendapatan tahunan, saat ini turun hingga 60-70 persen, akibat maraknya angkutan online, maupun angkutan travel,” jelasnya lagi.
“Disinilah dibutuhkan ketegasan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk bersikap adil, jangan hanya kita yang dituntut ngurus Trayek dan KIR Kendaraan, dengan ciri nomor kendaraan berwarna kuning. Padahal angkutan travel maupun angkutan online itu, juga masuk kategori angkutan umum, kenapa nomor kendaraanya tidak juga berwarna kuning,” pungkasnya. (Adytia)