Pemilu 2024, Irna Bakal Nyoblos di TPS 20 Cigadung

Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat menyalurkan aspirasi politiknya pada Pemilu 2019. Untuk Pemilu 2024 nanti, Irna direncanakan mencoblos di TPS 20 Kelurahan Cigadung. (Instagram/@irnadimyati)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Bupati Pandeglang, Irna Narulita akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 nanti, di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Irna tercatat sebagai salah satu pemilih di TPS 20 Kelurahan Cigadung. Informasi itu dibenarkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 20, Ramdani.

“Betul, ibu bupati akan nyoblos di TPS 20 RT 01 RW 06, Kampung Cigadung,” ujarnya, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga : Pembukaan Gerai Vaksinasi di TPS Disambut Baik Masyarakat

Namun dia menyebut, pada Pemilu kali ini Bupati Irna akan menyalurkan aspirasinya seorang diri. Sebab anggota keluarga lainnya tidak terdata di DPT yang sama.

Meski suaminya, Dimyati Natakusumah dan dua anaknya, Rizki Aulia Natakusumah dan Risya Natakusumah melaju sebagai Caleg Dapil I (Lebak dan Pandeglang), namun ketiganya beridentitas luar Pandeglang.

“Sendiri, cuma ibunya saja. Kalau bapak kan alamat kemarin domisilinya masih Jakarta. Begitu juga dengan anggota keluarganya yang lain,” kata dia.

Baca Juga : Belum Juga Melantik Sekda Definitif, Ini Alasan Irna

Namun begitu, Ramdani menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi bupati saat akan mencoblos nanti. Adapun jumlah DPT di TPS 20 Kelurahan Cigadung berjumlah 259 jiwa.

“Biasanya kalau yang sudah-sudah biasanya kita menjalankan tugas. Tidak ada perlakuan khusus,” ucap dia.

Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang, Rodi Herdiana menuturkan, perlakuan khusus diberikan hanya bagi pemilih yang mengalami sakit atau disabilitas.

Baca Juga : Ditemukan 18.668 Masalah saat Pemungutan Suara di TPS

“Tidak ada perlakuan khusus di TPS bupati. Perlakuan khusus itu (diberikan) pertama bagi pemilih yang sakit sehingga tidak bisa ke TPS dan pemilih disabilitas,” jelas dia.

Nantinya petugas KPPS akan mendatangi rumah pemilih yang sakit. Namun sebelumnya keluarga harus menyampaikan terlebih dahulu ke petugas.

“Nanti akan didampingi saksi yang hadir atau pengawas TPS. Kemudian nanti itu memakai pendampingan, pendamping itu bisa dari KPPS atau pihak keluarga sesuai kehendak dari pemilih. Nanti akan dituangkan dalam formulir pendamping,” terang Rodi. (Ahmad)

Berita Terkait