PANDEGLANG, BINGAR.ID – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) tarif angkutan lebaran di Terminal Kadubanen, Selasa (25/3/2025). Dari hasil sidak itu, bupati tidak menemukan adanya kenaikan sepihak yang dilakukan awak bus.
“Alhamdulillah tidak ada kenaikan tarif di luar ketetapan. Untuk Labuan-Kalideres seharga Rp60 ribu,” katanya.
Baca Juga : Dishub dan Organda Sepakati Tarif Angkutan Lebaran Naik 25 Persen
Sejumlah angkutan bus, khususnya Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), juga sudah memasang informasi tarif di dalam kendaraan, sehingga bisa diketahui oleh penumpang. Selain pengecekan tarif angkutan lebaran, Bupati Dewi juga mengedukasi para sopir dan kernet agar selalu memperhatikan keselamatan selama berkendara.
“Keselamatan sopir, kernet dan semua penumpang itu penting, jadi jangan ugal-ugalan dalam berkendara, utamakan keselamatan,” ujar dia.
Baca Juga : Wisata Keramba Apung Carita Dipadati Wisatawan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Rudiyanto menyampaikan, untuk pemberlakuan tarif angkutan, diterapkan batas atas dan bawah yang disesuaikan regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga : Bulan Ini, Konstruksi Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Rampung
“Tarif angkutan lebaran tahun ini untuk Pandeglang-Jakarta kurang lebih Rp60 ribu (jurusan Labuan-Kalideres), dan semua sudah mengikuti ketetapan dari kementerian,” ucapnya. (Ahmad)