PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menolak dokumen dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan Krisyanto-Handra Pranova. KPU menilai, dokumen dukungan perbaikan mereka tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, dari jumlah kekurangan dukungan yang diajukan Krisyanto-Hendra Pranova memenuhi ambang batas yang ditentukan KPU.
Baca juga: Dua Bapaslon Perseorangan di Pilkada Pandeglang Tak Memenuhi Syarat Dukungan
KPU menentukan bahwa Bapaslon “rocker” itu harus melengkapi kekurangan dukungan sebesar 66.170. Hal itu mengacu pada kekurangan dukungan hasil verifikasi factual keduanya sebesar 33.805 dukungan. Sesuai ketentuan, jumlah kekurangan itu dikali dua kali lipat sehingga mereka harus menyerahkan dokumen perbaikan dukungan sebanyak 66.170 dukungan.
“Dari hasil itu disimpulkan jumlah dokumen yang disampaikan sebanyak 69.548 dukungan, yang dinyatakan memenuhi syarat atau lengkap sebanyak 57.995 dukungan, sementara 11.553 dukungan tidak lengkap. Maka berdasarkan ketentuan ini tidak bisa dilanjutkan pada kegiatan tahapan verfikasi administrasi artinya ditolak,” ujar Sujai usai proses penghitungan dokumen dukungan perbaikan di Kantor KPU Pandeglang, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Krisyanto “Jamrud” Serahkan Dokumen Dukungan Jadi Calon Bupati Pandeglang
Sujai membeberkan, dari hasil penghitungan itu, pihaknya menemukan banyak dokumen yang tidak memenuhi syarat. Seperti diantaranya model B1 KWK yang tidak ada tanda tangan, B1 KWK tidak dilengkapi KTP, serta tidak adanya formulir B1.1.
“Setelah dilakukan rekap, ada dukungan yang tidak ditempel KTP atau model B1 tidak ada tandatangan atau cap jempol dukungan. Kami dapati jenis dukungan yang tidak sah, mulai dari model B1 KWK yang tidak ada tanda tangan, B1 KWK tidak ada KTP atau Suket, serta ada juga formulir B1.1 nya tidak ada sementara B1 nya ada,” beber Sujai.
Dia menegaskan, dari hasil itu peluang vokalis Jamrud itu dipastikan terhenti. Sebab KPU tidak lagi menyiapkan tahapan perbaikan.
“Jadi tidak ada pengembalian, karena sudah tidak ada tahapan masa penyampaian perbaikan dukungan yang sudah berakhir tanggal 27 Juli 2020,” paparnya.
Baca juga: Dua Balon Independen Berebut Tiket Maju Pilkada Pandeglang
Sementara Krisyanto tidak banyak berkomentar. Dia menerangkan akan mengkaji terlebih dahulu hasil tersebut bersama timnya. Bahkan ia juga belum memastikan wacana melayangkan gugatan.
“Kami akan membicarakan dengan tim dan (bakal calon) wakil juga bagaimana atas hasil ini. Mau dievaluasi lagi. Kami belum tahu apakah akan mengajukan gugatan atau tidak,” katanya. (Syamsul/Red)