Desa Ciinjuk di Pandeglang Ditunjuk Jadi Rumah Restorative Justice

Rumah Restorative Justice

Desa Ciinjuk di Pandeglang Ditunjuk Jadi Rumah Restorative Justice. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Desa Ciinjuk di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang ditunjuk jadi Rumah Restorative Justice (RJ) atau Saung Karapihan. Ini adalah Rumah Restorative Justice ketiga di Banten.

“Pertama saat Pak Jaksa Agung meresmikan (Restorative Justice) secara nasional, Banten termasuk dalam 9 provinsi yang punya Restorative Justice. Selain di Pandeglang, Kejari Tangerang dan Tangerang Selatan. Nanti dilanjut kebeberapa Kejari lain seperti Kabupaten Tangerang kemudian Cilegon dan Kejari lain,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak usai meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Ciinjuk, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Kejari Pandeglang Selesaikan Kasus KDRT dengan Program Restorative Justice

Dia menerangkan, rumah Restorative Justice itu dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah tindak pidana secara musyawarah mufakat. Hal itu dapat dilakukan dengan cara mediasi oleh semua tokoh, aparat desa, aparat hukum, tersangka serta korban.

“Kasus-kasus kecil yang terjadi cukup diselesaikan di sini tanpa harus masuk ke peradilan hukum,” katanya.

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne menambahkan, Rumah restorative Justice disediakan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum.

Baca juga: Menjelang Ramadhan, Kejari Pandeglang Bantu Atasi Pelemahan Ekonomi Masyarakat

“Kami berharap warga bisa proaktif dan memanfaatkan rumah RJ itu dengan baik, karena kami ingin mendekatkan pelayanan ke masyarakat,” harapnya.

Akan tetapi dia menyebut, masyarakat yang bisa mendapatkan Restorative Justice atau pemulihan keadilan, hanya terpidana yang mendapat hukum di bawah 5 tahun, baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan kerugian yang diakibatkan kurang lebih Rp2,5 juta.

“Semua masyarakat bisa mendapatkan RJ, caranya datang ke Kejaksaan atau melalui informasi publik melalui IG, twitter, dan FB,” katanya.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2021, 61 Orang Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah

Sementara Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyambut baik kepedulian korps adhyaksa terkait pelayanan hukum masyarakat Pandeglang. Baginya, Saung Karapihan ini tidak lain menjadi tempat penyelesaian setiap adanya konflik yang terjadi di masyarakat tanpa harus berujung diperadilan.

“Atas nama pribadi dan masyarakat kami ucapkan terimakasih, ini akan menjadikan kondusifitas daerah dan mengurangi stigma buruk di masyarakat,” kata Irna. (Ahmad)

Berita Terkait