Sepanjang Tahun 2021, 61 Orang Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah

Mafia Tanah

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Sepanjang tahun 2021, tercatat ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri. Dari jumlah itu, 61 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.

“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Gandeng Polri, BPN Pastikan Akan Berantas Mafia Tanah

Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: 326 Ribu Bidang Tanah di Pandeglang Belum Bersertifikat

“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ahmad/Red)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru