PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (12/12/2024). Total barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp590 juta.
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti.
“Kalau terlalu lama disimpan khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Aco usai pemusnahan.
Sementara Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah.
“Diantaranya 16 perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, 11 perkara TPUL dan Kamnegtibum, 1 perkara TPPO dan 1 perkara tindak pidana khusus,” kata Ria.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat netto 207,0842 gram atau senilai Rp62 juta, sabu cair dengan berat netto 2 liter atau senilai Rp200 juta, narkotika jenis ganja dengan berat netto 389,6161 gram Rp116 juta, obat tablet dalam kemasan berwarna putih dengan jumlah sebanyak 250 butir atau senilai Rp500 ribu, obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymr) dengan jumlah 2005 butir senilai Rp4 juta.
Kemudian, obat tablet kemasan silver bergaris hijau dengan jumlah sebanyak 1.399 butir atau sebesar Rp2,7 juta, 16 buah handphone berbagai jenis merk sebesar Rp3,6 juta, dan berbagai macam barang bukti lain brrupa pakaian, flashdisk, kayu, tang, golok, obeng, masker, kunci letter T, Pakaian, Kunci magnet, mata kunci silver, gagang letter T, pahat gagang kayu dan tas selempang, tas, alat hisap shabu, sedotan, kertas papier.
“Total taksiran nilai barang bukti yang akan dimusnahkan Rp590 juta. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara yang sudah inkracht terhitung mulai bulan Oktober sampai dengan November 2024,” ucap dia. (Ahmad)