JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah resmi memangkas jatah liburan akhir tahun 2020 menjadi hanya tiga hari. Semula cuti bersama yang beriringan dengan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berjumlah 11 hari.
“Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
“Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 (Desember 2020) adalah libur Natal,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Wacanakan Pangkas Jatah Libur Panjang Akhir Tahun
Kemudian untuk 28-30 Desember 2020 tidak libur. Libur baru pada 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021.
“Kemudian 28-29-30 (Desember 2020) tidak libur tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 (Desember) adalah libur pengganti Idulfitri, kemudian 1 (Januari 2021), dan 2 adalah Sabtu 3 Januari juga Minggu,” kata Muhadjir.
Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.
“Kalau libur kan ada yang memang sudah libur. misal Natal kan tidak mungkin tidak libur, kemudian tanggal 1 Januari kan juga tidak mungkin tidak libur. Itu saja. Kalau yang lain, yang cuti bersama bisa kita kurangi,” kata Muhadjir.
Baca juga: Survei: 75 Persen Masyarakat Ingin Tetap Pergi Liburan Akhir Tahun Meski Pandemi
Sebelumnya, Pemerintah menggeser jatah cuti bersama Idulfitri yang sedianya didapat pada Mei 2020 kemarin. Namun, karena saat itu masih pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama tersebut ke akhir tahun dengan harapan Covid-19 sudah mereda.
Namun, mendekati Desember jumlah positif Covid-19 justru terus mengalami peningkatan. Bahkan setiap kali libur panjang, jumlah positif Covid-19 mengalami peningkatan. Ini terjadi pada libur panjang Oktober kemarin. (Red)