Warga Kabupaten Tangerang Dilarang Berkerumun saat Natal dan Tahun Baru

Bupati Tangerang

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Istimewa)

TANGERANG, BINGAR.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang warganya berkerumun pada saat perayaan Natal dan Tahun baru 2021.

“Kami akan menerbitkan surat pelarangan dan imbauan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Zaki di ruang kerjanya, Rabu (16/12/20).

Baca juga: Syafrudin Minta Warga Tak Berlibur saat Natal dan Tahun Baru

Zaki mengimbau agar masyarakat Kabupaten  Tangerang  terus berlakukan (4M) Menjaga jarak, Menggunkaan masker, Mencuci tangan, dan Menghindari kerumunan.

“Waspada Covid-19 karena peningkatan kasus terus terjadi diwilayah Kabupayen Tangerang,” pesan Zaki.

Sebelumnya, pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk berkerumun kala malam pergantian tahun.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

Baca juga: Pemerintah Larang Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru 2021

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Senin (14/12/2020).

Tidak hanya itu, Luhut juga meminta TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait