PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dibutuhkan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna melakukan pengembangan dan pembinaan pada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan Wisata Kuliner Berkah, yang berada di Jalan Bank Banten, Pandeglang “Gedung Juang”.
Hal ini disampaikan Al Anshar Nur, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Industri (DKUPP) Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga : Wisata Kuliner Gedung Juang Pandeglang Direvitalisasi
“Ya benar, DKUPP Pandeglang sesuai perintah pimpinan, telah melakukan terobosan dengan melakukan pembinaan pada para pelaku usaha yang ada di Wisata Kuliner Berkah ini. Namun untuk bisa suksesnya program, jelas kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya sinergitas antar OPD terkait,” ungkapnya, Senin 19 Agustus 2024.
Pembinaan maupun pengembangan usaha bagi para pelaku UMKM, khususnya bagi para pelaku usaha yang ada di kawasan Wisata Kuliner Berkah tersebut, juga bagian dari upaya DKUPP Pandeglang, dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga : Wisata Kuliner Pandeglang Berkah, Tempatnya Jajanan Murah dan Enak
“Langkah ini, menjadi salah satu upaya Pemda Pandeglang, khususnya DKUPP, dalam mencari dan menggali PAD dari sektor retribusi usaha, yang output nya untuk kesejahteraan masyarakat secara umum, maupun bagi para pelaku usaha itu sendiri,” tambahnya.
Kabid Perdagangan pada DKUPP Pandeglang ini pun menjelaskan, butuhnya sinergitas antar OPD, maupun sinergitas antar bidang di dalam DKUPP itu sendiri, menjadi salah satu tolak ukur, dalam upaya membangun Pandeglang kedepan, khususnya pada sektor usaha mikro.
Baca Juga : Berkah Ramadan, Pedagang di Wisata Kuliner Mulai Meraup Untung
“Agar bisa berjalan dengan maksimal, selain dukungan dan sinergitas antar OPD terkait di Pandeglang ini, jugu butuh kekompakan yang masif di internal DKUPP-nya, atau adanya sinergitas antar bidang yang ada di DKUPP, sehingga target program yang diberi oleh pimpinan (Bupati-red), bisa tercapai dengan maksimal,” tegas Al Anshar Nur,
“Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang No. 500.3.10/Kep.332-Huk/2024, tentang Penetapan Lokasi Binaan PKL dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 4 tahun 2024 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL. Jelas disini ada keterlibatan OPD lain, dalam upaya penegakan Perda maupun penjabaran dari SK Bupati itu sendiri,” pungkasnya. (Adytia)