Warga Bisa Lapor Bila Ada Penyimpangan Dana PBB ke Inspektorat

PBB

Gambar Ilustrasi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pandeglang, dapat langsung melaporkannya ke Inspektorat, melalui surat maupun aplikasi Petarung, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III Inspektorat Pandeglang, Agus Riyanto. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi Inspektorat untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB.

BACA JUGA : Pemkab Pandeglang Hapus Piutang Denda PBB-P2

“Kalau ada dugaan penyimpangan atas pengelolaan PAD sektor PBB, kita sudah ada saluran pengaduan. Bisa melalui surat langsung ke kita, bisa juga melalui aplikasi Petarung yang sudah ada,” ungkap Agus, Senin 2 November 2026.

Menurut Agus, selama ini pengawasan Inspektorat terhadap sektor PBB lebih banyak diarahkan pada evaluasi capaian penerimaan. Desa yang realisasi penerimaannya masih rendah, didorong untuk mengoptimalkan pendapatannya, sesuai target yang telah ditetapkan.

“Selama ini kita tidak setiap tahun melakukan itu. Ketika capaiannya masih rendah, kita dorong untuk bisa optimal,” ujarnya.

BACA JUGA : Jelang Akhir Tahun, Penerimaan PBB-P2 di Pandeglang Belum Capai Target

Agus mengakui, Inspektorat tidak melakukan pemantauan secara langsung terhadap penyetoran uang PBB yang dibayarkan masyarakat ke kas daerah. Karena itu, laporan warga dinilai penting untuk mengungkap apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengelolaannya.

Ia menjelaskan, laporan yang memenuhi persyaratan dan mengindikasikan adanya penyimpangan dapat ditindaklanjuti melalui audit dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi Inspektorat untuk memberikan rekomendasi pembinaan, teguran, hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ada saluran pengaduan, insyaallah kita tindak lanjuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, ada saluran pengaduan baik melalui surat ke kita ataupun di aplikasi kita di Petarung,” jelasnya.

Agus menambahkan, Inspektorat sebelumnya telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian PAD dari sektor PBB. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mendorong optimalisasi penerimaan, terutama di desa-desa yang realisasi pajaknya masih rendah.

BACA JUGA : Akibat Lemahnya Wasdal, Target PAD PBB 2023 Hanya 59 Persen

Namun, khusus pada 2026, Inspektorat belum menerima mandat dari pimpinan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian PBB Buku I maupun Buku II.

“Untuk tahun 2026 ini, kita belum ada mandat dari pimpinan terkait dengan monitoring dan evaluasi atas capaian PAD sektor PBB, baik itu Buku I maupun Buku II,” tuturnya.

Untuk mengetahui perkembangan penerimaan PBB, Agus mempersilakan masyarakat melakukan pengecekan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan PBB agar bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku guna mencegah terjadinya penyimpangan.

“Pahami dan pedomani apa yang menjadi aturannya, supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan,” pungkasnya. (Adytia)

Berita Terkait