SERANG, BINGAR.ID – Seorang pedagang tahu bulat berinisial AB (40) diamankan Polres Serang Kota, gara-gara memungut sabu di pinggir jalan lingkungan Drangong, Kelurahan Taktakan, Kota Serang.
Bukan secara kebetulan AB memungut sabu itu, karena AB diminta oleh rekannya untuk mengambil satu paket sabu di jalan tersebut dengan iming-iming dikasih uang sebesar Rp50 ribu.
Peristiwa penangkapan pria asal warga Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, terjadi pada Jumat (3/10/2020) sekitar pukul 00.30.
Baca Juga : Simpan Sabu di Celana, Warga Pagelaran Diamankan Polisi
Saat itu petugas yang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik AB yang memungut bungkusan plastik kecil dipinggir jalan dengan didampingi rekannya. Saat dihampiri petugas, AB terlihat gugup.
“Saat kami lakukan pengeledahan terhadap AB ditemukan ada barang bukti satu paket sabu. Sehingga kami bawa ke kantor Polisi,” kata Kasatresnarkob Polres Serang Kota, IPTU Shilton, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga : Asyik Pesta Sabu Dengan Dua Pemuda, Linmas Desa di Kecamatan Cimanggu Diamankan Polisi
Berdasar pengakuan tersangka, ia diperintah oleh AG yang masih DPO untuk mengambil paketan sabu yang dipesan dari AA yang kini DPO. AB mengaku terpaksa mengambil barang haram itu karena terbentur oleh kebutuhan ekonomi.
“Rekan AB berinsial BT berhasil kabur dan masih kami lakukan pencarian,” tandasnya. (David/Fauzan/Red)