MUI Banten Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi atas Penahanan Bahar bin Smith

MUI Banten

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Tb. Hamdi Ma’ani. (Dok. Bingar)

SERANG, BINGAR.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Tb. Hamdi Ma’ani mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi atas penahanan Bahar bin Smith (36) dan rekannya, TR, oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

“Kami mendukung dan apresiasi penegak hukum Polda Jabar yang menjalankan tugasnya dengan profesional, penetapan tersangka melalui proses-proses dengan barang bukti dan saksi yang kuat mari kita percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” katanya, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Hamdi: Di Tengah Pandemi, Tugas MUI Semakin Berat

Mantan Ketua MUI Pandeglang itu meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kepolisian.

“Masyarakat diharapkan untuk tidak gaduh atau terprovokasi dan menimbulkan perpecahan dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Kami mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang telah dilakukan, serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Mari bersama membuat suasana Indonesia yang nyaman dan aman serta kondusif,” pesannya.

Baca juga: MUI Dorong Kyai dan Ulama Sukseskan Program Vaksinasi di Pandeglang

Diketahui, Bahar bin Smith (36) dan TR dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik.

“Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara,” kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, Senin (3/1/2022) kemarin. (Ahmad)

Berita Terkait