PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang membekuk sorang wanita berinisial DP (37) warga Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (26/02/2020).
DP kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram yang di simpan didalam dalam bungkus rokok di saku celananya.
“Kami telah mengamankan seorang wanita di daerah Pagelaran, wanita ini kedapatan memiliki sabu seberat 0,44 gram yang ia sembunyikan dalam saku celananya,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ahmad Dheny, Jumat (28/2/2020).
Menurur Dheny, saat di tangkap tersangka mengelak dan tidak mengakui bahwa dia memiliki barang haram, namun pihak kepolisian yang tidak percaya dengan gerak gerik tersangka terpaksa menggeledahnya.
“Setelah ketahuan memiliki Sabu, tersangka baru mengakui barang haram tersebut miliknya, yang didapat dari seorang pria berinisial IM yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, DP dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-unsnag nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara (Karim)