PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menghormati upaya gugatan yang akan dilayangkan oleh tim Bakal Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan, Yanto Krisyanto-Hendra Pranova ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
“Pada prinsipnya kami akan menghormati kaitan dengan rencana tersebut, karena hal itu diatur secara konstitusional,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Tim Krisyanto Jamrud “Seret” KPU Pandeglang ke PTUN
Meski mengaku proses banding yang akan dilakukan Bapaslon “Rocker” itu bukan hal yang biasa, namun Sujai mengklaim bahwa pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
“Bukan hal yang biasa, hal itu merupakan hak orang kalau kita dalam posisi pasif. Adapun hal yang perlu disiapkan oleh KPU Pandeglang tentunya menyesuaikan saja dengan materi permohonan dari pihak pemohon, seperti kemarin waktu di Bawaslu. Ya kami punya hak untuk menjawab atau membantah atas dalil yang di sampaikan oleh pihak pemohon,” bebernya.
Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu Pandeglang, Pasangan Krisyanto “Jamrud” Tak Puas
Sujai menyadari bahwa sidang yang sebelumnya dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) hanyalah tahapan adminstratif di tingkat Bawaslu kabupaten maupun provinsi.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruhnya upaya adminstratif di Bawaslu Kabupaten,”tandasnya. (Syamsul/Red)