PANDEGLANG, BINGAR.ID – Merujuk pada Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua TAPD Kabupaten Pandeglang, dengan nomor : 900/27/TAPD/BPKD/2026, tentang Pengendalian Belanja Daerah Berdasarkan Kebutuhan Prioritas, tertanggal 9 Juni 2026.
Dalam SE tersebut, menerangkan bahwa semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Pandeglang, termasuk yang ada di tingkat kecamatan, agar bisa melakukan segala ketentuan-ketentuan yang ada di dalam SE tersebut.
Baca Juga : Siltap Tak Kunjung Dibayarkan, Perangkat Desa Unjuk Rasa di BPKD Pandeglang
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahardian menyatakan, hal itu berlaku sejak ditandatangani yaitu 9 Juni 2026 oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Pandeglang, Asep Rahmat.
“Hal ini menyusul dari sikap kita dalam menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, juga menyikapi perkembangan realisasi pendapatan daerah, dalam menjaga stabilitas serta kesinambungan fiskal daerah Tahun Anggaran (TA) 2026, juga sebagai bagian dari langkah strategis, untuk melakukan efisiensi, efektivitas dan pengetatan terhadap belanja daerah,” jelas Gimas, Selasa 4 Agustus 2026.
Baca Juga : Asyik, BPKD Pastikan THR ASN Pandeglang Sudah Cair
Masih menurut Kepala BPKD Pandeglang, bahwa belanja daerah yang telah ditentukan penggunaanya, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga, belanja daerah memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib, dan yang bersifat mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam rangka memenuhi hal itu, OPD mengutamakan penggunaan belanja untuk pemenuhan dasar, gaji, dan tunjangan ASN, serta program prioritas,” tegasnya.
Selain itu, OPD juga diminta menunda pelaksanaan kegiatan yang tidak bersifat mendesak dan seremonial seperti, kajian, studi banding, rapat – rapat diluar kantor, seminar, perjalanan dinas, serta belanja lainnya yang bersifat tidak memiliki output yang terukur.
Baca Juga : BPKD Pandeglang Ancam Tarik Pengelolaan Aset OPD yang Tak Dikelola Optimal
Bahkan selain itu pun, Gimas juga meminta OPD untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, dan inovasi tata kelola PAD dengan berorientasi mendorong pertumbuhan ekonomi guna memajukan pembangunan daerah.
“Jadi SE ini sifatnya self assessment. terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA masing-masing perangkat daerah,” tandasnya.
Ditegaskannya pula, setiap perangkat daerah diminta melaporkan hasil self assessment-nya kepada Ketua TAPD melalui Kepala BPKD.
“Diperlukan kerjasama dan kesadaran seluruh perangkat daerah, dalam hal ini agar stabilitas pembangunan daerah tetap berjalan maksimal, serta kebutuhan dasar pemerintahan terpenuhi,” pungkasnya. (Adytia)




