PANDEGLANG, BINGAR.ID – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Yanto Krisyanto dan Hendra Pranova yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, belum terima dengan putuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang yang menolak dokumen perbaikan dukungan KTP, Selasa (28/7/2020) lalu.
Pasalnya, Krisyanto dan timnya mengajukan gugatan permohonan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang mendesak KPU kembali melakukan penghitungan ulang berkas dukungan yang diajukan.
“Mencari solusi, kan kita masih ada Undang-Undangnya dan masih bisa mengajukan permohonan perbaikan. Jadi kami minta di hitung ulang lagi saja yang 11 ribu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Krisyanto, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: KPU Tolak Dokumen Dukungan Perbaikan Bapaslon Krisyanto-Hendra Pranova
Tuntutan itu dilayangkan karena dia belum mempercayai dari jumlah dokumen yang disampaikan sebanyak 69.548 dukungan, yang dinyatakan memenuhi syarat atau lengkap sebanyak 57.995 dukungan, sementara 11.553 dukungan tidak lengkap atau TMS.
“Dihitung ulang lagi saja. Apakah benar itu TMS sampai 11 ribu,” ucapnya.
Ia memahami bahwa petugas KPU dan timnya sudah kelelahan mengingat selama tiga hari penuh melakukan penghitungan dan input data dukungan perbaikan.
Baca juga: Gagal Nyalon Bupati Pandeglang, Krisyanto Akan Kembali Jadi “Ningrat”
“Karena mungkin sudah sama-sama lelah lah, KPU juga. Tim kita juga lelah, karena selama tiga hari itu tidak tidur menghitung, meng-input seperti itu,”katanya.
“Memang disaksikan pada saat malam penghitungan juga langsung oleh tim. Tapi, KPU mengatakan ada yang kurang lengkap data-datanya,” tandasnya. (Syamsul/Red)