PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dua Bakal Calon (Balon) Independen berebut tiket Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Pandeglang. Kedua pasangan itu yakni, Krisyanto – Hendra Paranova dan Mulyadi – Subhan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmadi membenarkan akan segera melakukan Verfak syarat dukungan dua pasangan calon tersebut. Kemudian KPU juga akan melakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
“Nah kita nanti menghitung jumlah dukungannya, apabila ada 69.808 atau lebih, berarti bakal pasangan ini mendapat tiket, untuk ikut daftar pada 4 september dengan pasangan Calon yang di usung Partai,” kata Ahmadi, Rabu (17/6/2020).
Jika jumlah dukungan pasangan calon perseorangan ini tidak memeunhi syarat dukungan pada saat Verfak. KPU masih akan memberikan waktu selama 3 hari untuk melengkapi syarat dukungan tersebut.
“Apabila kurang dari 69.808, maka dia harus kembali memenuhi dengan catatan dua kali lipat. Misal kalau kuranya 1000 berarti harus dapat 2000 dukungan, jika dalam waktu tiga hari masih tidak memenuhi, ya terpaksa dia tidak mendapat tiket maju Pilkada,” jelasnya.
Ia menambahkan, Verfak ini akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang, dengan menggunakan protokol kesehatan.
“Memang di tanggal 24 Juni – 12 Juli kita akan melakukan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseroangan yang dilakukan oleh PPS,” pungkasnya. (Fauzan/Red)