TANGERANG, BINGAR.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka layanan Posko THR yang dibuka sejak 19 Maret hingga 17 April 2024. Posko ini bertujuan sebagai sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Maksud dan tujuan Posko pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja Tahun 2024 merupakan sarana para pekerja maupun pengusaha mendapatkan informasi, baik permasalah waktu pembayaran sampai waktu pelaksanaan pembayaran THR,” ucap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga : Disnakertrans Pandeglang Akan Buka Posko Pengaduan THR
Rudi mengimbau kepada semua perusahaan untuk mentaati ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memastikan keadilan bagi para pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.
Baca Juga : Disnaker Kota Tangerang Buka Posko THR Lebaran 2022
“Ini akan merekap semua pelanggaran dan akan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten pada Bidang Pengawas Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca Juga : ASN Pemkab Pandeglang Akan Segera Terima THR dan TPP
Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik. Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja di Kabupaten Tangerang.
“Saya mengimbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mengikuti dan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja,” tutupnya. (Ahmad)