Disnakertrans Pandeglang Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker

Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang akan membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini akan dibuka sejak tanggal 17-27 Maret 2025 dan dipusatkan di Kantor Disnakertrans di Jalan Raya labuan Km 04 Cipacung, Pandeglang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir mengatakan, masyarakat yang ingin mengadukan perihal pembayaran THR, bisa disampaikan pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca Juga : Isu Megathrust Bukan Peringatan Dini, Tapi Himbauan Untuk Waspada

“Kami sesuai dengan surat edaran menteri, posko ini dijadwalkan buka mulai 17 hingga 27 Maret 2025 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Pandeglang. Jika setelah tanggal itu masih ada pengaduan, kami siap menindaklanjuti,” ucap Kabir, Sabtu (15/3/2025).

Kabir menegaskan, posko pengaduan THR yang dibuka bertujuan untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayar hak karyawannya. Karena berdasarkan ketentuan, perusahaan wajib memberi THR kepada karyawan.

Baca Juga : Jelang Musim Mudik Lebaran 1444 H, Relawan Terpadu Buka Posko Mudik

“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang THR-nya tidak dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan,” katanya.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tahun 2025, disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, termasuk mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Sementara THR untuk pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Adapun bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungannya proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga : Usai Libur Lebaran, Pemohon AK-1 Meningkat

“Sejauh ini tidak ada pengaduan terkait THR dari tahun 2024 sampai sekarang. Paling hanya laporan sengketa ketenagakerjaan,” ucap Kabir.

Kabir mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang kedapatan tidak menjalani kewajiban, Disnakertrans bakal meneruskannya ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan dan tidak membayar THR, kami akan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan. Kami ingin memastikan THR benar-benar terealisasi sesuai laporan yang masuk,” ujar dia. (Ahmad)

Berita Terkait