SERANG, BINGAR.ID – Seorang pemuda, MIN (20) harus menjalani hari-hari kelamnya dibalik jeruji besi. Pasalnya dia diamankan Polresta Serang Kota karena terbukti melakukan pencurian uang dalam kotak amal di Masjid Al-Itihad, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Hal itu dilakukannya pada Minggu, 27 Februari 2022 lalu. Aksinya itu kemudian terekam kamera pengintai atau CCTV.
Baca juga: Lagi, Kotak Amal di Masjid Nurul Hidayah Dibobol Maling
Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea menerangkan, pelaku mencuri dengan cara merusak kota amal tersebut menggunakan sebuah obeng. Kemudian uang sebanyak Rp500 ribu di kotak amal tersebut dikurasnya.
“Aksi Pelaku MIN (20) terekam oleh CCTV yang ada di Masjid Al-Itihad. Dari hasil rekaman CCTV tersebut Polresta Serkot bersama Polsek Baros berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Maruli.
Baca juga: Polres Serang Kota “Naik Kelas” Jadi Tipe C
Ironisnya, perbuatan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan pelaku. Dari hasil pengakuannya, dia sudah melakukan hal serupa sebanyak empat kali diberbagai wilayah di Kota Serang.
“Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dalam perkara pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” tutup Maruli. (Ahmad)