Empat Pelaku Curanmor dan Satu Penadah, Diringkus Satreskrim Polres Serang

Curanmor Polres Serang

Satreskrim Polres Serang menangkap kawanan Curanmor dan seorang penadah. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten menangkap empat orang pelaku Curanmor dan satu orang penadah dari wilayah yang berbeda, salah satunya di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus Curanmor tersebut berdasarkan LP dari TKP Kragilan dan wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

“Empat tersangka yang berhasil kita amankan pada Minggu (22/1/2023) berinisial OK dan DN yang baru pertama melakukan tindakan tersebut. Kemudian pelaku berinisial KA dan YN yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sementara satu orang penadah berinisial SN merupakan seorang DPO dan berhasil kita amankan di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang,” kata Yudha saat press conference pada Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Lakukan Perlawanan, Tiga Pemuda Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi

Selain mengamankan empat orang pelaku dan satu orang penadah, Polisi juga turut diamankan sepuluh unit kendaraan bermotor hasil curian dari berbagai merek.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar kendaraan bermotor yang terparkir dan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya menggunakan kunci leter T dan dilakukan secara acak.

“Untuk lokasi, para tersangka ini melakukan secara acak atau random, disaat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya,” terang Yudha.

Baca juga: 10 Pelaku Curanmor, 7 Penadah Ditangkap Polresta Tangerang

Yudha menyebut para tersangka menjual kendaraan hasil curiannya kepada penadah berkisar 2-3 juta tergantung kondisi kendaraannya, dari penadah SN dijual kembali dengan kisaran Rp3-4 juta.

“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk tersangka penadah SN kami jerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Ahmad)

Berita Terkait