Regulasi Pilkades di Pandeglang Ditargetkan Rampung Januari 2021

Pilkades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan. (Ahmad/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Aturan mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pandeglang tahun 2021 mendatang, masih dalam pembahasan. Akibatnya, jadwal pelaksanaan Pilkades di 207 desa tahun depan belum bisa dipastikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menerangkan, sejauh ini pihaknya baru membahas mengenai cuti Kepala Desa dan tata cara Pilkades. Ditargetkan, Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan Pilkada rampung pada Januari 2021.

“Awal januari sudah punya Perbup. Dan sosialisi kecamatan, baru diberikan ke panitia-panitia,” ucapnya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Tahun 2021, 207 Desa di Pandeglang Akan Selenggarakan Pilkades Serentak

“Pilkades Kabupaten Pandeglang kemarin baru kami bahas masalah Peraturan Bupati (Perbup) nya, tentang masalah Pilakdes itu ada dua. Yang satu aturan tentang cuti Kepala Desa, dan tata cara Pemilihan Kepala Desa,” sambungnya.

Diharapkannya, seluruh desa yang bakal menggelar pesta demokrasi bisa memahami akan regulasi yang dibuat. Pasalnya, terdapat 207 desa yang bakal melaksanakan pemilihan secara serentak.

“Ada 207 desa yang akan melakukan pemilihan. 206 yang pemilihan secara langsung dan ada 1 desa yang Pengganti Antar Waktu (PAW). Tapi, tetap pelaksanaan pemilihannya sama,” terangnya.

Baca juga: Risiko Jika Pilkades di 207 Desa di Pandeglang Ditunda

Mantan Camat Banjar ini melanjutkan, meski tahapan Pilkada Pandeglang 2020 belum selesai lantaran adanya gugatan yang dilayangkan salah satu Paslon, namun dia memastikan tidak akan memengaruhi pelaksanaan Pilkades.

“Tidak (terganggu), karena pelaksanaannya tidak di Januari. Masih ada Februari dan maret, karena di Peraturan Menteri (Permen) juga mengatur enam bulan sebelum jabatan kepala desa berakhir. Dan kepala desa berakhir pada bulan Juli 2021,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait